Perhatikan, Berikut Daftar Kendaraan yang Perlu Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

- 16 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Ambulans.
Ilustrasi Ambulans. /Pixabay/Hans/

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing/lembaga internasional yang menjadi tamu negara

6. Iring-iringan pengantar jenazah

7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Itu lah tadi beberapa kendaraan yang berhak didahulukan saat di jalan raya. Selain itu diimbau bagi warga untuk tidak membuntuti kendaraan pemadam kebakaran karena merupakan tindakan yang berbahaya.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x