5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing/lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Itu lah tadi beberapa kendaraan yang berhak didahulukan saat di jalan raya. Selain itu diimbau bagi warga untuk tidak membuntuti kendaraan pemadam kebakaran karena merupakan tindakan yang berbahaya.***