Perhatikan, Berikut Daftar Kendaraan yang Perlu Didahulukan di Jalan Raya Menurut Undang-Undang

- 16 April 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi Ambulans.
Ilustrasi Ambulans. /Pixabay/Hans/

PRFMNEWS – Berikut daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya menurut Undang-Undang yang berlaku.

Apakah kalian sudah tahu apa saja jenis-jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya.

Ada beberapa jenis kendaraan di ketika di jalan raya yang berhak didahulukan atau diberi jalan.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Dilansir dari akun Instagram @humas_bandung, berikut kendaraan-kendaraan yang didahulukan sesuai urutan, sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @humas_bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x