PRFMNEWS – Berikut daftar kendaraan yang harus didahulukan di jalan raya menurut Undang-Undang yang berlaku.
Apakah kalian sudah tahu apa saja jenis-jenis kendaraan yang harus didahulukan saat di jalan raya.
Ada beberapa jenis kendaraan di ketika di jalan raya yang berhak didahulukan atau diberi jalan.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Dilansir dari akun Instagram @humas_bandung, berikut kendaraan-kendaraan yang didahulukan sesuai urutan, sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia