Adapun serah terima jabatan tersebut berdasarkan surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/3222/XI/KEP./2020 per tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah menyesalkan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara penikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta pada Sabtu 14 November 2020.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19.***