Jadi Tersangka, 4 Anggota Moge Pengeroyok TNI di Bukittinggi Terancam 7 Tahun Penjara

- 1 November 2020, 16:21 WIB
ILUSTRASI pengeroyokan
ILUSTRASI pengeroyokan /pixabay/Pavlofox /

PRFMNEWS - Polisi menetapkan 4 orang tersangka dari insiden pengeroyokan 2 anggota TNI yang dilakukan anggota salah satu klub motor gede (moge).

Keempat tersangka tersebut yakni BS (18), MS (49), HS (48) dan JA (26).

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan saat ini keempatnya ditahan di Polres Bukittinggi.

Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Stafanus saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 1 November 2020.

Baca Juga: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan TNI yang Dilakukan Anggota Moge di Bukittinggi

Baca Juga: IMI Jabar Soal Insiden Pengeroyokan TNI di Bukittinggi: Bukan Klub Motornya yang Salah

Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang tersangka dari kejadian tersebut yaitu BS (18) dan MS (49).

Namun setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, polisi menetapkan dua orang lagi sebagai tersangka yaitu HS (48) dan JA (26).

Menurut penuturan Stafanus, insiden pengeroyokan itu terjadi di Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu sekelompok orang yang disinyalir tergabung dalam rombongan moge melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.

Mereka melakukan tindakan kriminal tersebut diduga lantaran adanya perselisihan setelah dua anggota TNI Kodim 0304/Agam yang berboncengan motor hampir terjatuh akibat adanya konvoi moge tersebut.

Baca Juga: Ada Wisatawan yang Reaktif Covid-19 Saat Berlibur, IDI Jabar Minta Pemda Segera Lakukan 3T

Baca Juga: Masuki Akhir Libur Panjang, Jasa Marga Catat 160 Ribu Kendaraan Pulang Kembali ke Jakarta

Diketahui, kelompok moge yang berjumlah 21 motor tersebut berasal dari Bandung yang melakukan touring ke Aceh.

Di lokasi kejadian, 10 moge tertinggal dari rombongan, hingga akhirnya terjadi insiden tersebut.

"Rombongan 10 orang (yang tertinggal) itu menggemberkan motornya dengan kecepatan tinggi, sehingga ada anggota TNI yang sampai mau jatuh dari motornya. Anggota TNI itu kemudian mengejarnya sampai akhirnya tiba di lokasi kejadian. Di sana terjadilah perselisihan hingga ada anggota moge yang memukul dan mengeroyok anggota TNI," kata Stafanus.

Setelah kejadian tersebut ungkap Stafanus, kedua pihak sempat melakukan mediasi dan sepakat damai.

Namun akhirnya pihak korban membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Baca Juga: DPRD KBB Apresiasi Pemprov yang Gelar Rapid Test di Lokasi Wisata

Baca Juga: Pengamat Otomotif Nilai Karakteristik Motor Ber-cc Besar Bisa Pengaruhi Psikis Pengendaranya

Atas kejadian tersebut, dua anggota TNI berpangkat serda, yakni Serda M Yusuf dan Serda Mistari mengalami luka yang cukup parah.

Serda Yusuf mengalami luka di kepala bagian kiri, dan memar di pinggang.

Sementara Serda Mistari menderita luka di bibir dan kepala bengkak. Keduanya dirawat di RS TNI Bukittinggi.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x