Ini 7 Poin Sikap Pemerintah Terhadap Aksi Penolakan UU Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 10:17 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020. /Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam

PRFMNEWS - Pemerintah menyampaikan pernyataan resmi terkait kondisi politik dan keamanan pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober 2020.

Surat pernyataan ini dibacakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenkopulhukam, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

"Terkait penyampaian aspirasi UU Cipta Kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah, maka demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat, pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut," ujarnya.

 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Masyarakat

Pertama, UU Cipta Jerja justru dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, serta pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

Kedua, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Cipta Kerja, sepanjang semua itu dilakukan damai, menghormati hak-hak warga yang lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

"Ketiga, pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah, tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," sambung Mahfud.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x