Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Aktor yang Menunggangi Aksi Kekerasan Saat Demo

- 9 Oktober 2020, 09:43 WIB
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Sebuah pos polisi dibakar pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja saat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Pemerintah memastikan akan menindak tegas dan memproses hukum pihak-pihak yang sengaja melakukan perusakan, dan menciptakan kerusuhan serta ketakutan di masyarakat saat aksi penolakan UU Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD mengatakan, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum, serangan secara fisik kepada aparat dan masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi saat ini di tengah perjuangan melawan pandemi Covid-19 dan ekonomi sulit.

"Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di masyarakat," ungkap Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat

Pemerintah disampaikan Mahfud menyayangkan adanya aksi anarkis oleh sejumlah massa di beberapa tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan menjarah.

Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal dan tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan, jika masyarakat tidak puas dengan hasil UU Cipta Kerja maka disarankan menempuh cara sesuai konstitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah. Bahkan bisa mengajukan melalui mekanisme Judicial Review atau uji materiil ke Mahkamah Konsitusi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah