Mahfud MD Sebut Banyak Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Masyarakat

- 9 Oktober 2020, 09:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020.
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan keterangn pers terkait UU Cipta Kerja di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat 9 Oktober 2020. /Tangkapan layar dari Youtube Kemenkopolhukam


PRFMNEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD membantah sejumlah hoaks soal ketidakadilan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Mahfud mengatakan, saat di masyarakat banyak beredar informasi tidak benar terkait beberapa isi pasal dalam UU Cipta Kerja, misalnya soal dihapusnya peraturan pemberian pesangon bagi pegawai yang di-PHK perusahaan. Menurutnya semua itu tidak benar, justru aturan pesangon tetap ada di UU ini.

"Yang sekarang ramai, karena banyak hoaks, misalnya tidak ada pesangon bagi orang yang PHK itu tidak benar, pesangon justru ada, dibilang tidak ada cuti haid, cuti hamil, itu ada di UU (Cipta Kerja)," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Tanggapi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Tidak Ada Pemerintah yang Ingin Menyengsarakan Rakyat

Mahfud menjelaskan dalam UU terbaru ini ada peraturan soal jaminan kehilangan pekerjaan, sekaligus membantah isu perusahaan akan semakin mudah melakukan PHK terhadap karyawan.

Terkait klaster pendidikan, ia menuturkan ada empat peraturan pendidikan yang sudah dicabut dari UU Cipta Kerja karena aspirasi dari pihak-pihak terkait.

"Di UU ini dunia pendidikan hanya diatur di pasal 65, justru ini dipermudah bahwa pendidikan ini lembaga nirlaba bukan lembaga usaha atau komersial, justru ditegaskan di UU ini yang malah dibalik oleh hoaks" ucapnya.

Baca Juga: IDI Khawatir Aksi Demonstrasi Tolak Omnibuslaw Picu Klaster Baru Covid-19

Oleh karena itu, Mahfud mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, semua elemen harus kembali ke posisi tugas masing-masing untuk menjaga negara.

"Pemerintah, rakyat dan civil society, mari kembali ke posisi masing-masing untuk jaga keamanan masyarakat," tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x