Sampaikan Aspirasi Buruh, Pemkot Bandung Telah Layangkan Surat ke Presiden

- 8 Oktober 2020, 21:04 WIB
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat memberikan keterangan terkait surat aspirasi buruh yang dikirim Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada Presiden Joko Widodo akan dikawal ketat agar sampai ke tangan Presiden, di Balai Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.
Kadisnaker Kota Bandung Arief Syaifudin saat memberikan keterangan terkait surat aspirasi buruh yang dikirim Wali Kota Bandung Oded M Danial kepada Presiden Joko Widodo akan dikawal ketat agar sampai ke tangan Presiden, di Balai Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. /TOMMY RIYADI/PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Wali Kota Bandung telah melayangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat terkait Undang Undang Cipta Karya yang disahkan DPR RI tersebut, dikirim melalui melelui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sebelumnya sejumlah buruh sempat mendatangi Balai Kota Bandung menyampaikan aspirasi terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja. Unjuk rasa di Balai Kota Bandung berjalan tertib.

“Tuntuan dari teman-teman serikat buruh itu intinya agar ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja. Mereka merasa UU Cipta Kerja tidak sesuai keinginan mereka,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Arief Syaifudin pada acara Bandung Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Makanan dan Minuman Ini Bisa Bantu Kurangi Stres

Arief mengapresiasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif.

“Terima kasih. Alhamdulillah bisa kondusif, unjuk rasa damai, santun, sehingga tidak terjadi hal kita tidak inginkan,” ungkap Arief.

Selain itu, untuk mengantisipasi adanya gejolak unjuk rasa, Arief menyampaikan bahwa Pemkot Bandung terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder terkait. Khususnya dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung.

Baca Juga: Bagikan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, Presiden: Jangan Menyerah

“Mereka sangat paham apa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Bandung kaitan dengan hal ini (Undang-Undang Cipta Kerja). Sehingga mereka mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung,” katanya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x