PRFMNEWS - Biaya tes usap mandiri atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.
Biaya tes usap tersebut berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri. Ia menegaskan jika PCR dilakukan berdasarkan hasil penelusuran kontak, maka pembiayaannya bakal dijamin pemerintah.
"Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujarnya, Kamis 8 Oktober 2020.
Baca Juga: Risiko Penularan Covid-19 Tertinggi di Jawa Barat Terdapat di Kawasan Bandung Raya dan Bodebek
Di samping itu, Wiku meminta fasilitas kesehatan penyedia jasa tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan dan transparan terhadap masyarakat.
"Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan)," tegas Wiku.
Karenanya ia pun meminta masyarakat untuk segera memeriksakan diri jika merasa mengalami gejala Covid-19.
Baca Juga: Jabar Mulai Perkuat Tempat Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Skala Desa
"Kami terus mendorong masyarakat yang memiliki gejala Covid-19 untuk segera memeriksakan diri untuk dapat dikonfirmasi statusnya dan mendapatkan penanganan sedini mungkin untuk meningkatkan peluang kesembuhan melalui deteksi dan pengobatan dini," ujarnya.