Batas Biaya Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu Belum Berlaku, Ini Alasannya

- 3 Oktober 2020, 14:53 WIB
Petugas tengah melakukan swab test kepada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung,  di kantor Dishub Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020.
Petugas tengah melakukan swab test kepada pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, di kantor Dishub Kota Bandung, Senin 31 Agustus 2020. /Tommy Riyadi / PRFM

PRFMNEWS – Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pihaknya belum dapat memberlakukan aturan batas biaya maksimal swab test mandiri sebesar Rp900 ribu.

Alasannya, pihaknya masih menunggu ketetapan resmi dalam bentuk surat edaran dari pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Budget Anda Terbatas? Berikut Deretan HP Xiaomi dengan Harga di Bawah Rp3 Jutaan Update Oktober 2020

Sebelumnya, pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat untuk menetapkan biaya pemeriksaan swab tes mandiri maksimal Rp900 ribu.

Nantinya harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan swab test yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien positif dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Covid-19.

Kadir menambahkan, alasan penentuan batasan tarif ini atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Kadir.

Baca Juga: Siap-Siap! UMKM di Cimahi Bakal Dapat Pelatihan Membuat Masker dan Hand Sanitizer

Sementara itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat melalui pemberian kepastian bagi masyarakat yang ingin melaksanakan swab test mandiri,” jelas Iwan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x