Tunggu Surat Edaran Menkes, Batas Biaya Maksimal Swab Test Mandiri Rp900 Ribu Belum Berlaku

- 3 Oktober 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi proses swab test
Ilustrasi proses swab test //Dok Humas Pemprov Jabar.

PRFMNEWS – Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah sepakat untuk menetapkan biaya pemeriksaan swab tes mandiri maksimal Rp900 ribu.

Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberlakukan aturan tersebut. Pasalnya, ketetapan resmi dalam bentuk surat edaran dari pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Tarif diberlakukan setelah diterbitkannya surat edaran Menteri Kesehatan” kata Kadir dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Jumat 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Harga HP Xiaomi Terbaru dari yang Termurah Sampai Termahal di Bulan Oktober 2020

Selain itu, nantinya harga tersebut tidak berlaku bagi upaya pemeriksaan swab test yang dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan pelacakan kontak erat pasien positif dalam rangka pencegahan dan penanganan virus Covid-19.

Kadir menambahkan, alasan penentuan batasan tarif ini atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat dan fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penyelenggara.

“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri” tegas Kadir.

Baca Juga: Tingkat Penularan Covid-19 Kota Bandung Rendah, DPRD Apresiasi Pemkot Bandung Soal Penutupan Jalan

Di samping itu, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK, Iwan Taufiq Purwanto menyatakan bahwa penetapan batasan ini untuk memberi kepastian kepada masyarakat dan BPKP siap mengawal dalam proses implementasinya

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x