Akan Penindakan Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Pengamat: Sekarang Sudah Lampu Merah

- 14 September 2020, 09:07 WIB
Kegiatan operasi atau razia masker Pemkab Garut di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut, Senin 24 Agustus 2020.
Kegiatan operasi atau razia masker Pemkab Garut di sekitar Bunderan Simpang Lima Garut, Senin 24 Agustus 2020. /HUMAS DISKOMINFO KABUPATEN GARUT



PRFMNEWS -
Polri berencana menindak tegas para pelaku pelanggar protokol kesehatan dengan ancaman pidana. Terkait hal ini, Pengamat Politik dan Keamanan dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi menilai langkah ini ditempuh karena adanya perbedaan pemahaman antara masyarakat dan pemerintah terkait new normal atau pun adaptasi kebiasaan baru (AKB).

"Kalau saya menangkap ada satu gap atara pemahaman publik dengan pemerintah atau birokrasi. Di publik new normal adalah biasa saja, padahal kan new normal sama seperti kehidupan baru. Kalau saya menganalogikan ke anak-anak saya new normal itu sama seperti pasca peristiwa 9-11, kan sebelum 9-11 kita ga perlu macam-macam ga perlu buka gesper dan lainnya, tapi sejak 9-11 sampai saat ini kita ikuti 9-11," jelas Muradi saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 14 September 2020.

Baca Juga: CL Bakalan Rilis Single Terbaru Berjudul 'Post Up’ Hari Ini

Karena kondisi saat ini masih terancam tertular virus corona, Muradi menilai memang perlu ada waktu untuk membudayakan masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan.

Salah satu upaya untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah dengan penekanan dengan memberlakukan penindakan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Pendaftaran Prakerja Gelombang 8 Ditutup Hari Ini Pukul 12 Siang, Pendaftar Diminta Lakukan Hal Ini

"Memang harus ada penekanan, kalau tidak saya tidak tahu akan seperti apa, apalagi kita sudah tembus angka 200 ribu kasus positif covid-19 dan itu sudah lampu merah," tegasnya.

Bahkan, dengan adanya 56 negara yang menutup pintu untuk warga Indonesia, itu artinya sudah ada peringatan yang nyata. Maka dari itu, perlu segera ada penanganan covid-19, salah satunya adalah pendisiplinan terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga: Sanksi PSBB Berjenjang, Warga Jakarta Tak Bermasker Bisa Dikenai Denda Sampai Rp500 Ribu

"Saya kira memang pelibatan TNI/Polri ini adalah bagian langkah untuk mengendalikan itu (covid-19)," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x