AKB Kota Bandung Dipeketat, Pelanggar Protokol Kesehatan Akan Kena Sanksi Denda

- 11 September 2020, 20:24 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) bersama Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah (kiri) memantau dua pusat perbelanjaan, yaitu Paris Van Java Mall dan 23 Paskal, Senin (15/6/2020). Pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Prorporsional pada 13-26 Juni 2020.**
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (tengah) bersama Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah (kiri) memantau dua pusat perbelanjaan, yaitu Paris Van Java Mall dan 23 Paskal, Senin (15/6/2020). Pemantauan terkait penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Prorporsional pada 13-26 Juni 2020.** /Dok Humas Pemkot Bandung.



PRFMNEWS
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memutuskan untuk tidak menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Namun, penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Bandung akan semakin diperketat.

Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, pada fase AKB diperketat ini, warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan langsung mendapat sanksi paling berat. Artinya, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di ruang publik langsung kena denda Rp100 ribu.

“Diperketat itu yakni penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sudah masuk ke level berat. Artinya kalau ada warga yang langar protokol kesehatan akan langsung kena denda,” tegasnya Saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Terjadi Tabrakan Beruntun di KM 84 Tol Cipali, Bermula dari Bus yang Mendadak Pindah Jalur

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 46 Tahun 2020 tentang AKB dan Pencegahan Covid-19, warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, akan langsung kena sanksi denda Rp100 ribu.

“Sudah saatnya disiplin tinggi dengan sanksi paling tegas,” imbuh Ema.
Selain memperketat pengawasan kedisplinan warga terhadap protokol kesehatan, Ema menyatakan hal serupa juga berlaku terhadap restoran, cafe, tempat wisata dan tempat hiburan.

“Kalau melanggar, akan langsung disegel dan ditutup,” ungkapnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x