Tak Ada PSBB di Kota Bandung Tapi AKB Diperketat, Semua Kerumunan Dibubarkan Secara Paksa

- 11 September 2020, 17:43 WIB
Petugas menertibkan kerumunan warga yang berada di sekitaran Braga Pendek, Kamis (14/5/2020).
Petugas menertibkan kerumunan warga yang berada di sekitaran Braga Pendek, Kamis (14/5/2020). //Dok. PRFM

PRFMNEWS - Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan jika Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung meski kini terjadi peningkatan kasus positif covid-19. Saat ini, Pemkot Bandung memutuskan untuk memberlakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat.

Dengan adanya AKB yang diperketat ini, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan memperketat pengawasan dan pengendalian izin usaha dan operasional di banyak sektor.

Selain itu, Oded pun memastikan di AKB yang diperketat ini pihaknya akan meningkatkan penindakan, salah satunya adalah akan melakukan pembubaran kerumunan secara paksa.

Baca Juga: Pemkot Putuskan Tak Terapkan Kembali PSBB di Kota Bandung, Namun AKB Akan Diperketat

"Penegakan hukum akan lebih maksimal, antara lain kami tidak akan ragu membubarkan secara paksa, membekukan izin, sampai mencabut izin operasional jika ada yang melebihi jam operasional," ungkap Oded di Balai Kota Bandung, Jumat 11 September 2020.

Kata Oded, pihaknya pun akan tetap meminimalisir pergerakan orang dengan membatasi beberapa ruas jalan di kota Bandung.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun Terjadi di KM 84 Tol Cipali, 2 Orang Meninggal Dunia Belasan Orang Luka-luka

"Dengan eskalasi covid-19 ini semakin mengkhawatirkan, regulasi yang ada akan kita perketat. Dan nanti pengawasannya akan kita perketat, di lapangan kita sudah tidak akan lagi mentolerir jika ada yang melanggar. Jadi misalnya ada yang melanggar jam operasional itu akan langsung disegel dan akan diproses dan jika perlu kita cabut izinnya," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x