PRFMNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memungut pajak dari delapan jenis komoditas impor dengan memberlakukan tarif Most Favoured Nation (MFN).
Ketentuan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019. Beleid tersebut mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023.
Mengutip dari ANTARA, Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, “Pemberlakuan PMK 96 Tahun 2023 akan dimulai per tanggal 17 Oktober 2023.”
Baca Juga: Puluhan Warga Palestina Tewas dalam Serangan Darat Israel Saat Melarikan Diri ke Gaza Selatan
Tarif yang ditetapkan bervariasi mulai dari nol hingga 40 persen. Adapun delapan komoditas yang dimaksud antara lain: tas dengan pajak 15—20 persen, buku (0 persen), dan produk tekstil (5—25 persen). Kemudian, alas kaki/sepatu (5—30 persen), kosmetik (10—15 persen), besi dan baja (0—20 persen), sepeda (25—40 persen), serta jam tangan (10 persen).
Donny menerangkan, pengenaan tarif ini bertujuan untuk melindungi UMKM dan industri dalam negeri. Selain itu, PMK-96 diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi impor barang konsumsi.
Bukan itu saja, penerbitan PMK-96 menurut Donny juga dilatarbelakangi oleh perkembangan bisnis pengiriman barang impor yang kian pesat melalui penyelenggara pos. Hal ini perlu diimbangi prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Baca Juga: Upaya Penyelundupan Burung Cenderawasih Digagalkan Polisi di Pelabuhan Jayapura
Salah satu poin PMK-96 mengatur, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) diperlakukan sebagai importir atas barang kiriman hasil perdagangan tersebut.