Maka dari itu, skema kemitraan PPMSE dengan DJBC tidak lagi bersifat opsional, melainkan mandatory. Hal ini akan berdampak terhadap sistem pemberitahuan pabean dan penetapan nilai pabean barang hasil perdagangan yang sebelumnya official assessment menjadi self assessment.
Donny menjelaskan, untuk dapat menyelesaikan impor barang kiriman, PPMSE wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice atas barang kiriman. Data itu akan dibandingkan dengan nota konsinyasi atau consignment note menurut barang kiriman tersebut.
“Kenapa demikian? Kami harapkan DJBC bisa mengetahui harga sebenarnya atas transaksi barang kiriman tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: 129 WNI di Israel Menolak Evakuasi
Melalui penerbitan PMK-96/2023, dia berharap akan tercipta peningkatan pelayanan impor barang kiriman tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kebenaran data pemberitahuan atas impor barang kiriman. Di samping itu, aturan ini diharapkan dapat menghadirkan perbaikan administrasi kepabeanan atas ekspor barang kiriman.
“Tak luput kami juga mengimbau stakeholders dan masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan terhadap kebijakan di bidang impor dan ekspor barang kiriman dan mendukung kelancaran kinerja pelayanan dan pengawasan Bea Cukai di lapangan,” tukas Donny.***