Cara Ajukan Pindah TPS untuk Nyoblos Pemilu 2024 Serta Ketentuannya

- 30 Juli 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. Syarat dan cara pindah TPS nyoblos
Ilustrasi Pemilu. Syarat dan cara pindah TPS nyoblos /PRFM


PRFMNEWS – Jelang Pemilu 2024 bagi pemilih yang tidak berada di tempat sesuai dengan alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka bisa mengajukan pindah Tempat Pengambilan Suara (TPS).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan untuk pemindahan pemilih Pemilu 2024 harus dilakukan secara langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

“Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” dilansir dari laman KPU.

Baca Juga: KPU Jabar Terima Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg dari 18 Partai Politik

Berikut ketentuan mengajukan pindah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Berikut ketentuannya:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
2. Bawa bukti dukung alasan pindah
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih

PPS, PPK dan KPU Kab/Kota kemudian meneliti kebenaran identitas dalam DPT dengan
KTP-el atau KK dan melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jumlah DPT di Kota Bandung untuk Pemilu 2024 Mencapai 1,8 Juta

Berikut kondisi pemilih yang dapat mengajukan pindah memilih/pindah TPS:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan
4. di panti sosial atau panti rehabilitasi;
5. Menjalani rehabilitasi narkoba;
6. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
7. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
8. Pindah domisili;
9. Tertimpa bencana alam;
10. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
11. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x