KPU Jabar Terima Dokumen Perbaikan Syarat Bacaleg dari 18 Partai Politik

- 12 Juli 2023, 19:30 WIB
Maskot Pemilu 2024 dari KPU
Maskot Pemilu 2024 dari KPU /Dok KPU

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) baru-baru menerima dokumen perbaikan terkait syarat Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar Endun Abdul Haq mengatakan, dokumen perbaikan Bacaleg ini diserahkan oleh 18 Partai Politik.

"Kemarin saat pendaftaran Bacaleg tanggal 1 sampai 14 Mei, KPU Jabar menerima 2.130 data Bacaleg untuk DPRD Jabar dari 18 Partai Politik. Sekarang setelah diterima, per 9 Juli kemarin berkurang menjadi 1.941 Bacaleg. Berarti ada 189 orang yang oleh Partai Politik yang tidak dicalonkan kembali," paparnya saat ON AIR di Radio PRFM, Rabu 12 Juli 2023.

Baca Juga: Patung Garuda Istana Kepresidenan IKN Ternyata Dibuat di Bandung

Endun melanjutkan, saat ini KPU Jabar masih melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen perbaikan syarat Bacaleg.

Sesuai agenda KPU Jabar, verifikasi terhadap dokumen-dokumen tersebut akan dilakukan hingga tanggal 6 Agustus 2023.

Baca Juga: JKT48 Summer Tour 2023 Digelar di Kota Batu Kamis 13 Juli, Ini Lokasi Konser dan Daftar Member yang Hadir

"Verifikasi administrasi tahap 1, lanjut melakuka verikasi hasil perbaikan tanggal 10 Juli sampai 6 agustus 2023. 21 hari untuk cek dokumen," jelas Endun.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Politik diberikan kesempatan untuk perubahan Dapil (Daerah Pemilihan) serta nomor urut Bacaleg.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah