Baca Juga: Kata Bawaslu Soal 'Polusi Visual' Bendera Parpol yang Bertebaran di Jalanan Bandung
Itulah ketentuan dan cara pindah lokasi memilih atau pindah TPS sebagaimana ketentuan yang berlaku disampaikan KPU RI. Adapun jangka waktu pengajuan pindah memilih telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.***