Cara Ajukan Pindah TPS untuk Nyoblos Pemilu 2024 Serta Ketentuannya

- 30 Juli 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. Syarat dan cara pindah TPS nyoblos
Ilustrasi Pemilu. Syarat dan cara pindah TPS nyoblos /PRFM

Baca Juga: Kata Bawaslu Soal 'Polusi Visual' Bendera Parpol yang Bertebaran di Jalanan Bandung

Itulah ketentuan dan cara pindah lokasi memilih atau pindah TPS sebagaimana ketentuan yang berlaku disampaikan KPU RI. Adapun jangka waktu pengajuan pindah memilih telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah