Insentif Bagi Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Mulai Disalurkan Hari Ini Termasuk Bagi Guru Honorer

- 24 Agustus 2020, 14:35 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Pemerintah mulai menyalurkan bantuan insentif bagi pegawai dengan upah di bawah Rp5 juta mulai hari ini, Senin 24 Agustus 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pada hari ini merupakan tahap awal seiring telah keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Kementerian Tenaga Kerja sudah mengeluarkan Permenaker-nya dan DIPA sudah diterbitkan sehingga mulai 24 Agustus ini sudah mulai bisa disalurkan tahap pertamanya,” katanya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta hari ini.

Dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Sri Mulyani menyatakan insentif akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta perbulan.

 

Baca Juga: Pemkab Bandung Berusaha Keras Agar Kebutuhan Air Petani di Musim Kemarau Bisa Terpenuhi

“Mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan (sampai dengan) Juni 2020 serta telah memiliki nama dan nomor rekening,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menyatakan guru honorer juga masuk ke dalam 15,7 juta penerima manfaat senilai total Rp2,4 juta per orang itu.

Guru honorer penerima manfaat insentif tersebut adalah mereka yang terdata dalam BP Jamsostek maupun yang sedang dalam tahap penyempurnaan data di Kemendikbud dan Kementerian PAN RB.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x