Menaker Sebut Bantuan Subsidi Rp600 Ribu Bagi Pekerja, Masuk Finalisasi Payung Hukum

- 12 Agustus 2020, 13:16 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /ANTARA

PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau gaji untuk pekerja atau buruh swasta yang memiliki upah di bawah Rp5 juta, saat ini sudah memasuki tahap penyelesaian akhir atau finalisasi payung hukum.

Diharapkan, bantuan dengan total Rp2,4 juta bagi setiap pekerja itu cair pada Agustus 2020.

"(Bantuan untuk pekerja) sedang dalam finalisasi payung hukum, BPJS Ketenagakerjaan sedang validasi data. Mudah-mudahan dalam Agustus sudah bisa diberikan subsidi tersebut," kata Ida saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu 12 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Dadang Naser Dorong Pengalihan Bansos dari Bantuan Sembako Jadi Bantuan Permodalan

Bantuan tersebut kata Ida merupakan stimulus dari pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional.

Program ini dibahas dan dikoordinasikan lintas sektor seperti Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Total anggaran yang dialokasikan untuk program ini adalah sebesar Rp37,9 triliun. Bantuan subsidi upah tersebut akan diberikan kepada 15.725.232 pekerja swasta.

Skemanya, bantuan Rp600 ribu per bulan itu untuk empat bulan. Bantuan akan diberikan dalam dua tahap pencairan.

"Subsidi Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan, dan diberikan 2 bulan sekali. Masing-masing di-transfer Rp1,2 juta," katanya.

Baca Juga: Duh, Warga Net Laporkan Jaringan Telepon Telkom di Bandung Mengalami Gangguan

Dia pun menjelaskan kriteria penerima bantuan subsidi ini. Pertama, pekerja yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif.

"Ketiga, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta, sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

Setiap pekerja swasta kata dia akan mendapatkan bantuan subsidi upah sepanjang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: SKB CPNS Kota Bandung Digelar Awal Oktober 2020 Diikuti 1.489 Peserta

Dalam artian, kalaupun mengalami kendala semisal memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, pekerja tersebut masih berhak mandapat bantuan.

"Sepanjang masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dia berhak," kata Ida.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x