Ini Skema Pencairan Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

- 11 Agustus 2020, 16:54 WIB
Ilustrasi: uang pembayaran gaji/
Ilustrasi: uang pembayaran gaji/ /pixabay/EmAji



PRFMNEWS
- Sebanyak 15.725.232 pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Pemerintah pusat. Bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, bantuan ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip PRFMNews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), berikut ini skema pencairan dana bantuan Rp600 ribu yang diberikan oleh pemerintah.

Langsung Masuk Rekening

Bantuan Rp600 ribu ini akan langsung masuk ke masing-masing rekening pekerja. Proses pengiriman (transfer) uang akan dilakukan oleh langsung BPJS Ketenangakerjaan ke data rekening pekerja yang telah divalidasi.

Skema ini dipilih pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan jika bantuan tersebut dikirim terlebih dahulu ke pihak lain.

Mulai September

Pemerintah merencanakan agar bantuan uang ini bisa direalisasikan mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam dua tahap, yakni masing-masing sebesar Rp 1,2 juta pada kuartal III dan IV 2020.

Rencananya untuk satu kali pencairan, jumlah uang yang diterima oleh pekerja yakni sebesar Rp1,2 juta. Pencarian bantuan dilakukan secara sekaligus untuk jangka waktu dua bulan.

Total, para pekerja akan mendapat Rp2,4 juta selama program dana bantuan pemerintah ini berlangsung.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x