PRFMNEWS - Sebanyak 15.725.232 pekerja atau buruh akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari Pemerintah pusat. Bantuan ini diberikan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, bantuian ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip prfmnews.id dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, menurut Menaker, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi Akan Tinjau Penyuntikan Perdana Uji Klinis Vaksin Covid-19 di RSP Unpad
Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.