Pekerja Non-Formal Berhak Dapatkan Subsidi FLPP

- 10 Juli 2020, 22:13 WIB
Salah satu pengerjaan proyek bantuan subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).**
Salah satu pengerjaan proyek bantuan subsidi perumahan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).** /Dok kementerian PUPR.

PRFMNEWS - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa menyoroti program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi berbasis Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai belum menyentuh seluruh golongan masyarakat.

Menurut Nurhayati, seluruh kalangan seharusnya berhak mendapatkan hunian yang layak, khususnya seperti pekerja non-formal.

“Apakah pekerja non-formal bisa mendapat dana FLPP untuk membeli rumah? Seluruh kalangan seharusnya juga berhak untuk mendapatkan hunian yang layak terutama seperti pekerja non-formal,” tegas politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan tersebut seperti dilansir dari keterangan resmi DPR RI, Jumat (10/7/2020).

Baca Juga: DKM Masjid Raya Bandung Meniadakan Pemotongan Hewan Kurban pada Idul Adha Tahun Ini

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto menjelaskan bahwa pekerja Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) non-formal sebenarnya tidak dilarang untuk memakai dana FLPP.

"Catatan mengenai MBR informal ini nanti akan menjadi perhatian lebih. Pemerintah harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak perbankan untuk membuka pintu kepada MBR informal dalam memperoleh dana KPR FLPP,” jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x