Baca Juga: Bareskrim Periksa 19 Saksi untuk Ungkap Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Selama karantina wilayah, seluruh pegawai Kementan menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home/WFH) dan wajib melaporkannya sesuai Surat Edaran sebelumnya terkait WFH.
Sementara itu, pegawai yang dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab test, dapat melakukan kegiatan pertemuan di luar kantor atau dinas luar kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.***