Aturan Boleh Tidak Pakai Masker Belum Berlaku Bagi Penumpang KRL, Begini Penjelasan KCI

- 11 Juni 2023, 20:10 WIB
KRL Jogja Solo
KRL Jogja Solo /Instagram.com/@commuterline

PRFMNEWS – Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line masih wajib memakai masker selama perjalanan meski pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah resmi mencabut protokol kesehatan (prokes) tersebut.

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menegaskan aturan tidak wajib lagi pakai masker sesuai surat edaran (SE) terbaru dari Satgas Covid-19 belum berlaku bagi penumpang KRL commuter line.

Terkait kapan penumpang KRL boleh tidak pakai masker, PT KCI menyebut, sampai diterbitkannya SE turunan terkait perubahan atau update syarat perjalanan yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Persib Bandung Umumkan Pemain Baru, Bek Tengah Asal Spanyol Alberto Rodriguez Martin

Sehingga selama update aturan terbaru dalam SE Kemenhub terkait prokes saat naik KRL belum terbit, maka penumpang KRL tetap diwajibkan memakai masker selama dalam perjalanan.

Meskipun SE No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19 terkait relaksasi prokes telah dikeluarkan pada Jumat 9 Juni 2023 lalu.

"Saat ini masih (penumpang KRL diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kemenhub," kata Manager Humas PT KCI Leza Arlan, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: DPRD Puji Upaya Penanganan Sampah yang Dilakukan Pemkot Bandung

Selain wajib memakai masker, Leza menuturkan pula bahwa KCI masih menetapkan kebijakan vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan naik KRL.

"Masih sama (aturan naik KRL), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

Baca Juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Mahfud MD: Saya Sudah Dapat Perintah dari Presiden Jokowi

"Sesuai SE Satgas Nasional Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023, Jakarta juga sudah menyesuaikan," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 seiring terkendalinya penyebaran kasus dengan merelaksasi sejumlah prokes.

SE terbaru itu secara umum mengatur terkait prokes kepada seluruh masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, dan kegiatan di fasilitas publik untuk melakukan perlindungan atau tanggung jawab secara pribadi guna mencegah penularan Covid-19 dengan beberapa anjuran.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x