Polda Bali Tetapkan Jerinx SID Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 12 Agustus 2020, 18:10 WIB
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/ /Instagram.com/jrxsid

Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar jika nantinya terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI.

Baca Juga: Update 12 Agustus 2020: Tersisa 2 Kecamatan di Kabupaten Bandung Tanpa Positif Aktif dan Suspek

Sebelumnya, pada Jumat 6 Agustus 2020 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melakukan pemeriksaan terhadap Jerinx, dengan mengajukan 13 pertanyaan.

Dari hasil pemeriksaan Jerinx yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut diperoleh tiga catatan mendasar. Pertama, dari hasil keterangan, Jerinx memang yang memuat postingan itu. Kedua, dari postingan itu, Jerinx menggugah IDI selaku organisasi profesional untuk mengambil tindakan atas ketidakadilan terhadap rakyat, rapid test sebagai syarat layanan ke Rrumah Sakit. Ketiga, terkait dengan beberapa postingan di media sosial yang cukup banyak pada 16 Juni 2020.***

 

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x