Polda Bali Tetapkan Jerinx SID Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

- 12 Agustus 2020, 18:10 WIB
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/
Jerinx SID penuhi panggilan Polda Bali terkait laporan IDI.*/ /Instagram.com/jrxsid

PRFMNEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menetapkan musisi Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, drumer Superman Is Dead (SID) itu kini ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Polda Bali.

"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," ujarnya seperti dilansir PRFMNews.id dari ANTARA, Rabu 12 Agustus 2020.

 

Baca Juga: Banyak Program Permudah Cara Pembayaran, Pendapatan Jabar dari Sektor Pajak Kendaraan Meningkat

Yuliar mengatakan, dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup, keterangan saksi, serta ahli.

"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," katanya.

Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan kepada pemilik nama asli I Gede Ari Astina tersebut yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x