Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

- 17 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Amil Zakat
Ilustrasi Amil Zakat /Freepik/

PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar pengelola atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berhasil tercatat hingga Januari 2023. Pada tingkat pusat terdapat nama Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas yang telah memiliki perwakilan di 34 provinsi dan 464 perwakilan di tingkat kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kabupaten atau Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Kamaruddin Amin sebagai Dirjen Bimas Islam di Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan, Serta Keutamaan Berzakat

Selaku Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menegaskan bahwa tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 18 ayat 1 UU 23/2011 mengatur bahwa pembentukan LAZ wajib mendapat izin menteri atau pejabat terkait yang telah ditunjuk oleh menteri untuk memberikan izin tersebut.

Sementara itu, pada ayat 2 dalam pasal dan undang-undang yang sama mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin operasional dari Kementerian Agama.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 18 ayat 2 UU 23/2011.

Baca Juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga, Latin dan Terjemahan

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x