PRFMNEWS - Zakat merupakan ibadah wajib bagi seluruh pemeluk islam, laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir di akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam.
Membayar zakat adalah salah satu kewajiban umat islam yang tertuang dalam rukun islam yang keempat.
Pada dasarnya, zakat bertujuan untuk saling membantu keada mereka yang membutuhkan pertolongan.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Berzakat tak hanya memberi manfaat bagi sang penerima, namun juga memberi banyak keuntungan bagi si pemberi (muzaki).
Melansir dari laman resmi Baznas, dalam surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT menyerukan umat untuk membayar zakat yang memberi banyak manfaat bagi orang banyak.
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).
Baca Juga: Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS
Selain itu, jenis zakat dibagi menjadi dua yaitu, zakat nafs (jiwa) disebut juga zakat fitrah dan zakat maal (harta).