8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 3 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi penerima zakat fitrah.
Ilustrasi penerima zakat fitrah. /freepik.com/ /


PRFMNEWS – Zakat Fitrah wajib ditunaikan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan atau hingga keluar untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri. Zakat fitrah ditunaikan untuk diri sendiri dan juga untuk setiap orang yang menjadi tanggungannya, seperti keluarga, istri dan anak.

Dari ibnu Umar RA berkata "Rasulullah SAW mewajibkan zakat /fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka,laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar untuk shalat 'id" (Muttafaq alaih)

Adapun, menurut kesepakatan ulama, syarat wajib zakat adalah Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh; mencapai nishab dan mencapai haul. Zakat Fitrah kemudian diberikan kepada Mustahik yaitu orang yang berhak menerima zakat.

Baca Juga: Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS

Berikut 8 golongan penerima zakat fitrah, dilansir prfmnews.id dari laman Kemenag:

1. Fakir
Orang yang tergolong fakir adalah orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga serta fasilitas yang dapat digunakan sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan pokok/dasarnya.

2. Miskin
secara umum orang miskin adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mendapatkan biaya hidup, tetapi tidak cukup dalam memenuhi kebutuhan primernya.

3. Amil
Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam atau orang yang berada di tengah-tengah masyarakat non-Muslim yang membutuhkan dukungan untuk memperkuat keimanan dan keislamannya.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x