8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 3 April 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi penerima zakat fitrah.
Ilustrasi penerima zakat fitrah. /freepik.com/ /

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Bekasi Tahun 2023

5. Riqab
Orang yang terjebak dalam perbudakan atau perhambaan.

6. Gharimin
Orang yang memiliki hutang yang harus dibayar, sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan keluarganya.

7. Fisabilillah
Orang yang sedang dalam perjalanan atau dalam perjuangan untuk mengembangkan agama Islam dan mempertahankan negara Islam.

8. Ibnu Sabil
Disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Itulah golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah