Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS

- 2 April 2023, 10:08 WIB
Ilustrasi Zakat
Ilustrasi Zakat /Dok. Baznas


PRFMNEWS – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap pria dan wanita muslim di bulan Ramadhan yang dapat ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang.

Untuk ketahui besaran/nominal uang zakat fitrah pada Ramadhan 1444 H/2023 M untuk warga Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) bisa disimak dalam artikel ini.

Besaran uang zakat fitrah di wilayah Jabodetabek yang wajib ditunaikan pada Ramadhan 2023 ini ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Baca Juga: Resmi dari BAZNAS, Segini Besaran Zakat Fitrah di 27 Kota/Kabupaten Jabar 2023 Termasuk Bandung

Nominal uang zakat fitrah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi ditetapkan berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 Tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jabodetabek.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Para ulama, diantaranya Syaikh Yusuf Qardhawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x