Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah untuk Wilayah Bekasi Tahun 2023
Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra yang berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Inilah 8 Mustahiq Zakat atau Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
Menunaikan kewajiban zakat fitrah bagi umat Muslim dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.
Selain itu juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya sehingga dapat dirasakan oleh seluruhnya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Adapun berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2023 ditetapkan nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa.
Bagi Anda warga Jabodetabek yang ingin menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS, dapat dilakukan secara online melalui link: baznas.go.id/zakatfitrahbaznas.***