Anda Seorang Pedagang atau Pengusaha? Yuk Tunaikan Zakat Perdagangan Agar Usahamu Makin Berkah  

- 9 Mei 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /

 

PRFMNEWS – Apakah Anda seorang pedagang ataupun pengusaha? Sudah tahukah Anda dengan istilah zakat perdagangan, mari simak berikut ini penjelasannya.

Seperti dilansir dari Instagram @baznasindonesia, disebutkan bahwa muslim yang bekerja sebagai pengusaha atau pedagang, maka wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai nisab.

“#SahabatBaznas sebagai seorang Muslim yang berprofesi sebagai pengusaha ataupun pedagang, yang sudah mencapai nisa diwajibkan untuk menunaikan zakat perdagangannya,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Insagram @baznasindonesia.

Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana

Berikut contoh zakat perdagangan bagi Anda yang mungkin belum mengetahuinya:

  • (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2.5%

Sumber: Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.

Perhitungannya yaitu Bapak A memiliki aset usaha senilah Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilah Rp50.000.000,-.

Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x