Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab (pertahun) zakat senilai Rp52.870.000,- sehingga bapak A sudah wajib zakat atas dagangannya, karena sudah mencapai nishab.
Zakat perdagangan yang perlu bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000,-)= Rp3.750.000,-
Jangan lupa tunaikan Zakat Perdagangan melalui Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Anda dapat menunaikan zakat Anda kepada Baznas, untuk info selanjutnya hubungi layanan Baznas WhatsApp (081111555777).***