Anda Seorang Pedagang atau Pengusaha? Yuk Tunaikan Zakat Perdagangan Agar Usahamu Makin Berkah  

- 9 Mei 2022, 18:30 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab (pertahun) zakat senilai Rp52.870.000,- sehingga bapak A sudah wajib zakat atas dagangannya, karena sudah mencapai nishab.

Zakat perdagangan yang perlu bapak  A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000,-)= Rp3.750.000,-

Jangan lupa tunaikan Zakat Perdagangan melalui Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Anda dapat menunaikan zakat Anda kepada Baznas, untuk info selanjutnya hubungi layanan Baznas WhatsApp (081111555777).***

 

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Instagram @baznasindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah