PRFMNEWS – Apakah Anda seorang pedagang ataupun pengusaha? Sudah tahukah Anda dengan istilah zakat perdagangan, mari simak berikut ini penjelasannya.
Seperti dilansir dari Instagram @baznasindonesia, disebutkan bahwa muslim yang bekerja sebagai pengusaha atau pedagang, maka wajib mengeluarkan zakat jika sudah mencapai nisab.
“#SahabatBaznas sebagai seorang Muslim yang berprofesi sebagai pengusaha ataupun pedagang, yang sudah mencapai nisa diwajibkan untuk menunaikan zakat perdagangannya,” seperti dikutip prfmnews.id melalui Insagram @baznasindonesia.
Baca Juga: dr Zaidul Akbar Ungkap Makanan yang Lezat tapi Bikin Usus Merana
Berikut contoh zakat perdagangan bagi Anda yang mungkin belum mengetahuinya:
- (aktiva lancar – kewajiban jangka pendek) x 2.5%
Sumber: Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.
Perhitungannya yaitu Bapak A memiliki aset usaha senilah Rp200.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilah Rp50.000.000,-.
Baca Juga: Sebaiknya Berapa Kali Bekam dalam Sebulan? Simak Penjelasan dr. Zaidul Akbar Berikut Ini
Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab (pertahun) zakat senilai Rp52.870.000,- sehingga bapak A sudah wajib zakat atas dagangannya, karena sudah mencapai nishab.
Zakat perdagangan yang perlu bapak A tunaikan sebesar 2,5% x (Rp200.000.000 – Rp50.000.000,-)= Rp3.750.000,-
Jangan lupa tunaikan Zakat Perdagangan melalui Baznas untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Anda dapat menunaikan zakat Anda kepada Baznas, untuk info selanjutnya hubungi layanan Baznas WhatsApp (081111555777).***