· terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
· berbentuk lembaga berbadan hukum;
· mendapat rekomendasi dari Baznas;
· memiliki pengawas syariat;
· memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
· bersifat nirlaba;
· memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
· bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
Lembaga Pengelola Zakat Belum Berizin Harus Segera Memproses Izin