Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

- 17 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Amil Zakat
Ilustrasi Amil Zakat /Freepik/

· terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;

· berbentuk lembaga berbadan hukum;

· mendapat rekomendasi dari Baznas;

· memiliki pengawas syariat;

· memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;

· bersifat nirlaba;

· memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan

· bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Lembaga Pengelola Zakat Belum Berizin Harus Segera Memproses Izin

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah