Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

- 17 April 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi Amil Zakat
Ilustrasi Amil Zakat /Freepik/

Baca Juga: Jalan Tol Cisumdawu Ruas Cimalaka - Ujungjaya Utama Difungsikan untuk Arus Mudik Lebaran Tahun Ini

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Selain itu, Kamaruddin juga menegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin wajib menghentikan segala aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat.

Pasalnya, lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin operasional melanggar Pasal 38 UU 23/2011 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.

Melansir dari laman kemenag.go.id, berikut Lembaga Amil Zakat Skala Nasional yang telah memiliki izin operasional.

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Lembaga Amil Zakat Nasional Punya Izin Operasional

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia

2. LAZ Daarut Tauhid Peduli

3. LAZ Baitul Maal Hidayatullah

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah