Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

- 16 Maret 2023, 21:30 WIB
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan) berjalan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan) berjalan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). /Didik Suhartono/aww/Antara Foto

PRFMNEWS - Salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang vonis yang digelar hari ini Kamis, 16 Maret 2023.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa sehingga memerintahkan terdakwa dibebaskan.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang di PN Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Baca Juga: Kakang Rudianto dan Robi Darwis akan Tinggalkan Persib Selama 1 Bulan Demi Persiapan Piala Dunia U-20

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Sidik divonis tiga tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP pada tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim memerintahkan Bambang untuk dibebaskan dari penjara.

"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," ujarnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Proses Pembangunan Flyover Bojongsoang dan Jembatan Lama Citarum Dayeuhkolot Dimulai Tahun ini

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x