Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bambang Sidik Achmadi Divonis Bebas

- 16 Maret 2023, 21:30 WIB
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan) berjalan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023).
Terdakwa mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (kedua kanan) berjalan untuk menjalani sidang vonis perkara tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). /Didik Suhartono/aww/Antara Foto

JPU Pikir-pikir atas Putusan Hakim

Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima dan JPU menyatakan akan pikir-pikir.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, 1 Oktober 2022, usai pertandingan sepak bola antara tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Launching Program ‘One Noh’, Siap-siap Tahun ini 10 Sekolah Bakal Didatangi Perawat

Petugas keamanan gabungan dari Polri dan TNI berusaha menghalau para suporter yang pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa sebanyak 135 orang.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah