PRFMNEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD dan DPD.
KPU telah menetapkan Partai Politik (Parpol) yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 yakni sebanyak 18 Parpol Nasional dan 6 Parpol Aceh.
Demi memastikan akurasi data pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ditugaskan untuk melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dengan mendatangi secara langsung dari rumah ke rumah.
Baca Juga: 7.405 Pantarlih KPU Kota Bandung Diterjunkan untuk Layani Pemilih Mulai Hari Ini
Adapun pelaksanaannya dimulai pada 12 Februari 2023 – 14 Maret 2023. Masyarakat diharapkan agar menyiapkan KTP-el dan Kartu Keluarga (KK) agar memudahkan panitia saat melakukan pencocokan.
Pantarlih yang resmi dari KPU dibekali kelengkapan alat kerja berupa berkas formulir A dan membawa stiker yang berlogo KPU untuk ditempelkan di rumah warga yang telah didatangi petugas.
Adapun cara kerja Pantarlih melakukan Coklit dalam Pasal 19 PKPU Nomor 7 Tahun 2022, diantaranya:
Baca Juga: Bantahan Mahfud MD Soal Tudingan Intervensi KPU untuk Loloskan dan Jegal Parpol Peserta Pemilu 2024
- Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
- Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;