- Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
- Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
- Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota Kepolisian menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentiannya;
- Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
Baca Juga: Disnakertrans Garut Gelar Job Fair Gratis dengan 2.451 Lowongan, Segera Daftar Pada Link Berikut
- Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
- Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
- Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
- Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara
Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan
menunjukkan kartu tanda anggota;
- Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17
(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan