- Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja dan berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit.
Apabila masyarakat menemukan pelanggaran saat pendataan maka bisa dilaporkan ke Bawaslu terdekat.***