Pejabat KPU Badung Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilbup

- 14 Februari 2023, 21:30 WIB
Ilustrasi borgol. Pejabat KPU ditetapkan tersangka korupsi
Ilustrasi borgol. Pejabat KPU ditetapkan tersangka korupsi /pixabay/


PRFMNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung telah menetapkan seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung berinisial IGNW sebagai tersangka dugaan korupsi danah hibah.

IGNW diduga telah melakukan korupsi dana hibah saat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung, Bali pada 2020.

Kepala Kejari Badung Imran Yusuf menjelaskan, bahwa tersangka IGNW selaku KPA/PPK yaitu melakukan penunjukan langsung atas pekerjaan pengadaan jasa event organizer yang bergerak dalam usaha produksi program televisi.

Baca Juga: Diduga Korupsi, Mantan Kepala KCP bjb Pangalengan jadi Tersangka

"Terhadap item-item pekerjaan yang dilakukan tersebut dibayar sendiri oleh pihak KPU Kabupaten Badung dan ditemukan tidak mencerminkan adanya kejujuran dalam pelaporan keuangan," jelasnya yang dikutip dari PMJNEWS.

Selain itu, Imran mengungkapkan bahwa adanya penemuan kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020.

Imran mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut telah dilakukan pada awal tahun 2023.

Baca Juga: Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan pemeriksaan, serta telah mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut.

"Pada proses penyidikan telah diperiksa sepuluh orang saksi baik dari pihak KPU Kabupaten Badung, serta pihak ketiga yang melaksanakan pekerjaan terkait dengan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Badung tahun 2020," kata Imran.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x