PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Jabar, Polda Jabar berhasil mengamankan seorang mantan kepala desa yang melakukan tindakan korupsi.
Pelaku berinisial MS, dan ia merupakan Mantan Kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat.
Selain MS, terdapat pelaku lain yang terlibat kasus korupsi yang merupakan Mantan kepala Desa di Kabupaten Bandung Barat, berinisial AY.
Ada juga pelaku lain berinisial DSH yang mengaku sebagai ahli waris dalam kasus ini.
Ia mengungkapkan bahwa para pelaku yang terjerat dalam kasus korupsi ini bertentangan dengan
Ketentuan pasal 15 permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa Juncto pasal 25 permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.
Baca Juga: Warga yang Akan Menggelar Kajian di Masjid Al Jabbar Bisa Mulai Daftar Minggu Depan
Para tersangka melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara sebanyak Rp 30 miliar.