Mantan Kepala Desa di Bandung Barat Terbukti Lakukan Korupsi hingga Miliaran Rupiah

- 6 Januari 2023, 16:50 WIB
Pengungkapan korupsi aset desa oleh Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 5 Januari 2023. Kepala desa bersama tiga tersangka lain telah menyelewengkan aset desa senilai Rp30,5 miliar.***
Pengungkapan korupsi aset desa oleh Kepala Desa Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis 5 Januari 2023. Kepala desa bersama tiga tersangka lain telah menyelewengkan aset desa senilai Rp30,5 miliar.*** /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud

"Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten bandung barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai rp. 30.599.320.000,- (tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Para pelaku yang diamankan telah diduga melakukan tindakan kasus pidana korupsi yang tertera dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik indonesia No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca Juga: Dua Wisatawan Terseret Ombak Pantai Pangandaran: Satu Berhasil Diselamatkan, Satu Masih dalam Pencarian

Para pelaku terancam di penjara paling seumur hidup dan paling ringan selama 4 tahun.

"Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)," katanya.

"Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)," tambah Ibrahim.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah