PRFMNEWS - Polda Jabar mengungkap modus tindak pidana korupsi yang dilakukan Mantan Kepala Desa (Kades) Cibogo, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat berinisial MS dibantu sejumlah pihak lain.
Mereka adalah AY seorang ASN Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara korupsi ini.
Modus korupsi yang dilakukan Mantan Kades Cibogo Bandung Barat oleh ketiga pelaku lain tersebut diungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Alasan Kenapa Bus Listrik di Kota Bandung Berhenti Sementara
Ibrahim mengatakan modus korupsi yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo yang terletak di Blok Lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 hektar.
“Pelaku ini mencoret pada buku C induk Desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C No. 297 an. Emeh Ny. Al Wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah – olah nama Martawidjaja memiliki tanah di Blok Lapang persil 57,” ujarnya.
Setelah nama Martawidjaja tercatat pada buku c desa, lanjutnya, dikeluarkanlah salinan C No. 297 an. Martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh tersangka DSH yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Martawidjaja.
Baca Juga: Persebaya Resmi Rekrut Ze Valente
“Sehingga terbit 51 Akta Jual Beli (AJB), serta dari 51 AJB tersebut telah terbit 12 SHM dan 12 masih proses SHM di BPN Kabupaten Bandung Barat,” tambah Ibrahim.