Ia menyebut, tersangka MS, AY dan AS ini juga menjadi saksi jual beli dan mengeluarkan warkah atas nama pembeli, padahal mereka mengetahui tanah persil 57 tersebut adalah tanah kas Desa Cibogo.
“Perbuatan para tersangka ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 15 Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa jo Pasal 25 Permendagri No. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa,” tuturnya.***