Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara

- 18 Januari 2023, 20:27 WIB
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara.
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara. /IWAN BAHARI / PRFMNEWS

PRFMNEWS - Pengadilan Negeri Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa kasus korupsi peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Kabupatem Sumedang Tahun 2019.

Asep Darajat (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) di Dinas PUPR Sumedang dan seorang terdakwa lainnya yakni Heru Heryanto (Dirut PT Makmur Mandiri Sawargi/MMS) divonis hukuman 1,6 tahun penjara.

Bahkan, keduanya didenda Rp 100 juta dan harus dibayar selama satu bulan.

Baca Juga: Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024

Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara.
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumedang Divonis 1,6 Tahun Penjara. IWAN BAHARI / PRFMNEWS

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Dodong Iman Rusdani yang menyidangkan perkara pada Rabu, 18 Januari 2023.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, terhadap kedua terdakwa, dituntut 2 tahun penjara serta didenda sebsar Rp100 juta rupiah.

Dalam persidangan yang dilakukan terdakwa secara daring dari Lapas Sumedang itu, terdakwa Heru Heryanto menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Baca Juga: JPU Beberkan Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Bharada E

Sementara, terdakwa Asep Darajat menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x